Sumber hukum sekaligus sebagai sumber nilai dalam Islam yang harus dijadikanlandasan dalam mengambil berbagai keputusan, terlukis dalam kisah berikut ini.
Tatkala Rosulullah s.a.w. mengurus Mu'adz bi Jabal untuk menjadi seorang gubernur di Yaman, maka untuk emnguji kompetensi sang calon gubernurnya, Rosul memberikanpertanyaan kepada Mu'dz, "Dengan pedoman apa, engkau memutuskan suatu perkara?"
Jawab Mu'adz, "Dengan Kitabullah
Tanya Rosul, "Kalau tidak engkau temukan dalam Kitabullah (Al Qur'an)"
Jawab Mu'adz, Dengan Sunnah Rosulullah,"
Tanya Rosu, "Kalau dalam Sunah juga tidak engkau temukan."
Jawab Mu'adz, "Saya berijtihad dengan pikiran saya."
"Mahasuci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rosul-Nya, dengan satu sikap yang disetujui Rosul-Nya," sabda Rosulullah (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Turmudzi).
Dari kejadian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sumber nilai dan sumber hukum dalam Islam adalah:
1) Kitabullah yaitu Al Qur'an
2) Sunnah Rosulullah atau hadits
3) Ijtihad yaitu berusaha keras dan sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu keputusan yang tidak tercantum secara jelas dalam Al Qur'an atau pun Haditss.
Urutan ini menunjukkan kepada tingkatan yang tidak boleh ditukar-tukar. Misalnya kalau hasil ijtihad seorang ulama itu ternyata bertentngan dengan hadis yang sohih maka hadis sohih itu yang diambil. Kalau sebuah hadis bertentagan dengan ayat Al Qur'an maka ayat Al Qur'an yang harus diambil
Kita bisa membadingkan dengan tata hukum di negeri kita. Kalau sebuah keputusan presiden bertebtabgab dengan undang-undang, maka keputusan presiden kita tinggalkan dan kita ambil undang-undang. Kalau undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka konstitusi yang kita pegang. Jika konstitusi bertentangan dengan Pancasila maka konnsstitusi kita tinggalkan dan Pancasila kita ambil. Kira-kira begitulah.
Wallahu a'lam.
Tatkala Rosulullah s.a.w. mengurus Mu'adz bi Jabal untuk menjadi seorang gubernur di Yaman, maka untuk emnguji kompetensi sang calon gubernurnya, Rosul memberikanpertanyaan kepada Mu'dz, "Dengan pedoman apa, engkau memutuskan suatu perkara?"
Jawab Mu'adz, "Dengan Kitabullah
Tanya Rosul, "Kalau tidak engkau temukan dalam Kitabullah (Al Qur'an)"
Jawab Mu'adz, Dengan Sunnah Rosulullah,"
Tanya Rosu, "Kalau dalam Sunah juga tidak engkau temukan."
Jawab Mu'adz, "Saya berijtihad dengan pikiran saya."
"Mahasuci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rosul-Nya, dengan satu sikap yang disetujui Rosul-Nya," sabda Rosulullah (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Turmudzi).
Dari kejadian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sumber nilai dan sumber hukum dalam Islam adalah:
1) Kitabullah yaitu Al Qur'an
2) Sunnah Rosulullah atau hadits
3) Ijtihad yaitu berusaha keras dan sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu keputusan yang tidak tercantum secara jelas dalam Al Qur'an atau pun Haditss.
Urutan ini menunjukkan kepada tingkatan yang tidak boleh ditukar-tukar. Misalnya kalau hasil ijtihad seorang ulama itu ternyata bertentngan dengan hadis yang sohih maka hadis sohih itu yang diambil. Kalau sebuah hadis bertentagan dengan ayat Al Qur'an maka ayat Al Qur'an yang harus diambil
Kita bisa membadingkan dengan tata hukum di negeri kita. Kalau sebuah keputusan presiden bertebtabgab dengan undang-undang, maka keputusan presiden kita tinggalkan dan kita ambil undang-undang. Kalau undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka konstitusi yang kita pegang. Jika konstitusi bertentangan dengan Pancasila maka konnsstitusi kita tinggalkan dan Pancasila kita ambil. Kira-kira begitulah.
Wallahu a'lam.