Friday, February 24, 2012

HANTU YANG PALING MENAKUTKAN


Hantu yang Paling Menakutkan Bagi Seorang Istri
Bagi masyarakat Barat terkenal sebutan monster yaitu sejenis makhluk berukuran raksasa yang bisa melumatkan apa saja yang dia musuhi. Semua orang merasa takut. Di masyarakt kita ada sejenis makhluk yang ditakuti karena wujudnya yang sangat menyeramkan, kalau dia kebetulan menampakkan dirinya di depan kita. Bagi kaum ibu yang berstatus sebagai istri, hantu itu diberi nama yang seram dan angker, sehingga semua istri ingin menjauhinya. Hantu itu bernama polygami.
Kata poligami berasal dari dua kata yaitu poly artinya banyak, gami artinya pasangan. Lawan katanya adalah monogami yang artinya satu pasangan.  Jadi poligami artinya pasangan yang banyak dalam arti lebih dari satu pasang. Yang disebut satu pasang itu adalah satu laki-laki dan satu wanita. Tidak disebut satu pasang kalau satu laki-laki dengan satu laki-laki lagi, atau satu wanita dengan satu wanita lagi. Istilah poligami yang lazim  dipergunakan di masyarakat kita, sebenarnya kurang spesifik, karena poligami itu ada dua macam yaitu poligini dan pliandri.  Poligini adalah satu suami dengan dua istri atau lebih sedangkan poliandiri adalah satu istri dengan dua suami atau lebih. Poligini inilah yang lazim di masyarakat kita yaitu seorang suami beristrikan lebih dari satu.
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.   Undang-undang ini jelas menganut asas mongami.
Pada prinsipnya, agama Islam menganut asas monogami, namun Islam membolehkan poligini – sorang suami beristri lebih dari satu – dalam keadaan yang sangat emergency. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 3:
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 3

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
 
Islam juga membatasi, tidak boleh dua orang wanita kakak beradik dimadu oleh seorang suami, atau seorang wanita dimadu bersama ibunya. Itu serakah namanya.

Poligami ala suku Tibet

Dalam masyarakat Tibet terdapat  poligami dalam bentuk poliandiri di mana seorang istri  memiliki dua orang suami atau lebih. Biasanya si suami itu kakak beradik. Sang kakak yang paling tua memiliki hak-hak yang lebih dari adik-adiknya. Kalau kakak-kakak  yang tua pergi mencari nafkah ke luar daerah, maka si adik diperbolehkan tidur  dengan istri bersamanya. Kalau semua suami sedang ada di rumah,  dan salah seorang ingin menggauli istrinya, maka dia menanggalkan sandalnya dan disimpan di depan pintu kamar, maksudnya “awas yang lain  jangan mengganggu”.  Hubungan pun berjalan lancar-lancar saja. Tidak ada istilah intip mengintip walaupun para suami yang lain tidur di kamar sebelah.

Pada sebuah rumah tangga di zaman modern ini, poligami baik  poligini maupun  poliandri  bisa berlangsung secara tidak resmi. Banyak suami yang memiliki serba istri artinya istrinya tersebar di mana-mana, dan istri yang serba suami yaitu memiliki suami di mana-mana dan berganti-ganti setiap waktu. Dalam rumah tangga yang demikian akan tumbuh subur kemunafikan, kebohongan, kepura-puraan yang berujung kepada ketidakharmonisan. Maka agar tidak terjerumus kepada kondisi yang demikian, Islam meberikan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia dalam syaraat-syarat yang ditentukan oleh Allah yang pasti Maha Mengetahui kepada sifat-sifat dan watak manusia. 


1 comment:

alz said...

judul jeung eusina beda