RISALAH AQIQAH
Pengertian Aqiqah
Kata aqiqah berasal dari bahasa Arab aqq yang berarti memotong atau memutus. Ada pula yang mengartikan bahwa aqiqah adalah sebutan terhadap hewan yang disembelih. Disb ut demikian karena memang hewan itu lehernya dipotong. Ada pula yang mengartikan aqiqah adalah rambur bayi yang dibawa sejak lahir. Karena ambut itu dipotong pula demi kebersihan dan kesehatan sang bayi.
Makna aqiqah menurut syari’at Islam adalah menyembelih hewan kambing pada hari ketujuh kelahiran bayi sebagai ungkapan rasa syukur atas kaarunia Allah SWT berupa kelahiran seorang anak.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunah mu’akadah, artinya sunah yang sangat dianjurkan. Hal inilah yang m,ernjadi paham mayorits ulama.
Sebuah Hadis Rosulullah saw menyatakan. (KULLU GHULAMUN MUMTAHANUN BI ‘AQIQOTIHI”“ Setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya.”
Hadis lain riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad, mengemukakan bahwa Rosulullah bersabda,” Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka sembelihlah penebus darinya dan bersihkanlah dari kotoran.” (HR Bukhori dan Ahmad).
Perkataan Nabi saw dnegan kata “sembelihlah” merupakan perintah yang menunjukkan hukum wajib. Namun ada keterangan lain yang memalingkannya dari hukum waji menjadi sunat yaitu keterangan dari Rosulullah yang menyatakan, “Brang siapa di antara kalian ada yang ingin menyembelh atas kelahiran anaknya, maka selakan lakukan.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i)
Ada hadis Rosuluullah yang mengemukakan bahwa anak laki-laki aqiqahnya dua ekor kambang sedangkan anak perempuan satu ekor kambing. Hal ini akan berkaitan erat dengan tanggung jawab sosial seorang laki-laki dan seorang perempuan kelak setelah dewasa.
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa aqiqah bagi anak laki-laki sama dengan aqiqah bagi anak perempuan yaitu satu ekor kambing. Hal ini didasarkan kepada riwayat bahwa Rosulullah SAW melakukan aqiqah bagi Hasan dengan satu ekor kambing dan Husein dengan satu ekor kambing juga.
Waktu Pelaksanaannya
Pelaksanaan aqiqah disunahkan pada hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadis Rosulullah saw. “ Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur dan diberi nama.” (HR Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi).
Apabila tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh,maka bisa pada hari keempat belas, jika masih belum bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu (Berdasarkan hadis riwayat Al Baihaqi). Namun jika hari keduapuluh satu masih belum bisa juga, maka bisa dilakukan kapan saja di kala mampu. Bahkan apabila sampai dewasa belum juga disembelihkan aqiqah oleh orang tuanya, ia boleh menyembelih aqiqah dari hasil usahanya sendiri.
Pembagian daging aqiqah
Orang tua bayi boleh menyedekahkan sebagian atau seluruhnya dan boleh pula memakannya maksimal sepertiganya, atau memasaknya dan mengudang para tetangga, sahabat, fakir-miskin dan lain-lain untuk bersama-sama menikmatinya.
Hewan yang disembelih untuk aqiqah persyaratannya sama dengan hewan untuk qurban. DI antara syarat-syarat itu ialah tidak boleh hewan yang terlalu kurus, pincang, atau anggota badannya cacat. Para ulama membolehkan mengganti kambing dengan sapi atau unta, tapi sapi atau unta itu hanya untuk satu orang anak, tidak seperti qurban, di mana seekor sapi atau unta bisa patungan untuk tujuh orang. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya dengan kambing saja, sesuai dengan dalil-dalil yang datang dari Rosulullah SAW.
Ada perbedaan dalam pembagian daging qurban dengan aqiqah yaitu kalau daging qurban dibagikan dalam baentuk mentah sedangkan daging aqiqah boleh dibagikan setelah dimasak terleblih dahulu.
Hikmah Aqiqah
Syaih Abdullah Nasih ZUlwan peangarang kitab Tarbiyatul Aulad fil Islam mengemukakan hikmah aqiqah sebagai berikut:
1. Mengikuti dan menghidupkan sunah Rosulullah
2. Melindungi anak yang terlahir itu dari segala gangguan, sehingga anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya Insya Allah taerlindungi dari gangguan syaitan.
3. Aqiqah merup[akan tebusan hutang si anak untuk dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya kelak di yaumul hisab.
4. Sebagai bentuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan rasa syukur atas kaarunia-Nya berupa kelahiran sang anak.
5. Mewujudkan kegembiraan dalam melaksanakan syari’at Islam dan bertambahnya keturunan.
6. Aqiqah mempererat rasa persaudaraan santar sesame muslim.
Walaahu A’lam
No comments:
Post a Comment