Sunday, February 10, 2013

HARGA SEBUAH DEMOKRASI



                    


                         DEMOKRASI DAN PEMBIASAN

                                 IDEALISME RAKYAT

            

Demokrasi secara  etimologis berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan cratos  artinya kekuasaan. Jadi demokrasi  merupakan sistem pemerintahan negara yang meletakkan kedaulatannya di tangan rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau pun melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles di Athena sekitar abad ke 5 SM, sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menetapkan  bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Dalam pemahaman yang lebih populer dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

 Pada masa awal perkembangannya di Athena, demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun tidak semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka, melainkan hanya laki-laki saja. Sedangkan kaum wanita, hamba sahaya,  orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

 Sistem ini muncul sebagai antitesa dari sistem kekuasaan absolutisme yang meletakkan kedaulatan pada tangan seorang raja. Dalam sistem kerajaan absolut, kekuasaan raja benar-benar tidak terbatas. Raja bisa membuat peraturan yang sesuai dengan kepentingan pribadinya, dia  tidak bisa dijatuhi hukuman karena dia merupakan pembuat undang-undang.

Sistem kekuasaan tidak terbatas itu sering menimbulkan ketidakadilan terhadap rakyat terutama dari kalangan bawah. Hal inilah yang banyak menimbulkan perlawanan dari kalangan yang merasa dikecilkan dan dilemahkan oleh sistem kekuasaan. Kondisi ini pula yang sering  menimbulkan gerakan massa bahkan revolusi untuk mengubah sistem pemerintahan ke arah  yang lebih egaliter dan memiliki kesetaraan bagi semua warga negara.

Pada masa pencerahan di Eropa, seorang pemikir politik Perancis, Montesquieu (1689 – 1755)  meluncurkan  teori  yang dikenal dengan  trias politica yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga unsur yaitu kekuasaan legislatif (pembuat peraturan), eksekutif (pelaksanan peraturan) dan  yudikatif (pengawas pelaksanaan peraturan). Tiga unsur kekuasaan itu tidak  boleh berada pada satu orang atau pada satu lembaga, melainkan harus terpisah. Dalam perkembangannya, teori ini banyak memengaruhi sistem pemerintahan dan konstitusi negara-negara modern di seluruh dunia.














Montesquieu (1689-1755)

 

Pemilihan Umum

Demokrasi memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum. Pemilihan umum yang benar-benar jujur, adil, tanpa intimidasi, akan mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat karena didukung oleh mayoritas. Kita sering gagal dalam mempraktikkan sistem pemilihan yang berkualitas karena semata-mata hanya untuk mencari kemenangan. Hal inilah yang melahirkan adagium di tengah-tengah masyarakat awam, bahwa politik itu kotor. Padahal politik sebagai sebuah ilmu merupakan sesuatu yang steril namun manakala politik itu bersentuhan dengan masalah-masalah praktis, maka pelaku politik sering berbuat kotor dengan menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Ungkapan “Biar curang asal menang”, akan mengakibatkan kesucian hati nurani dan  demokrasi menjadi terkontaminasi oleh nafsu keserakahan pelakunya.

Pemilihan umum hendaknya tidak semata-mata menjadi arena pesta demokrasi rakyat, melainkan menjadi momentum pendidikan politik bagi rakyat, agar mereka tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pemilihan umum harus mampu menumbuhsuburkan   idealisme rakyat tentang gambaran negara yang dicita-citakannya. Akan tetapi idealisme ini sering tidak muncul karena ditumpulkan oleh berbagai godaan yang membiaskan cita-cita mereka serta mengesampingkan nurani demi pemenuhan kebutuhan ekonomi alias kepentingan perut. Akibatnya, terjadilah pelelangan suara,  siapa yang berani bayar paling tinggi, maka itulah yang akan menjadi pilihannya. Di sinilah mungkin salah satu celah kelemahan sistem demokrasi yang hanya mengejar suara mayoritas.

Berdasarkan pengalaman yang kita rasakan dari pemilu ke pemilu, di antara  hal-hal yang  memembiaskan idealisme masyarakat itu antara lain:

Pertama, adanya politik uang.

 Politik uang sering  dilakukan oleh kader atau bahkan pengurus partai politik  atau tim sukses calon kepala daerah menjelang hari  pelaksanaan  pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan tidak semata-mata berupa uang, melainkan  berbentuk sembako antara lain beras, minyak,  gula dan lain-lain yang berhubungan dengan urusan perut, dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya kepada  partai  atau kepada calon pemimpin yang bersangkutan.

Kedua, adanya janji palsu politisi.

Dalam kampanye pemilu baik pemilu legislatif maupun eksekutif, kita sebagai warga masyarakat sering diberi iming-iming janji para politisi. Masyarakat kita sudah cukup berpengalaman menghadapi janji-jnji itu, sebab dalam kenyataannya setelah mereka memperoleh kedudukan politik, kepentingan masyarakat sering tidak disentuh. Rakyat hanyalah bagaikan orang yang mendorong mobil mogok. Tatkala mesin mobil sudah hidup kemudian dia melaju mininggalkan orang-orang yang mendorongnya.

Janji politisi itu seolah-olah lumrah saja. Bahwa janji itu adalah hutang, sudah tidak menjadi dalil lagi karena yang dituju adalah kemenangan. Sehingga ada ungkapan yang menyatakan bahwa politisi itu boleh bohong tapi tidak boleh salah. Sedangkan seorang ilmuwan boleh salah tapi tidak boleh bohong. Seorang politisi berorientasi kepada kemenangan sedangkan ilmuwan berorientasi kepada kebenaran. Bisa saja seorang imuwan mengambil hipotesa tapi ternyata setelah diuji secara empiris hipotesanya itu salah. Kalau seorang ilmuwan mencampur air dengan gula maka pasti akan menjadi air manis, tapi ketika air itu diminum oleh politisi dia mengatakan air itu rasanya pahit, padahal takut direbut oleh orang lain yang memiliki kepentingan sama.

Demokrasi di tanah air

Perjalanan sejarah demokrasi di tanah air kita sudah mengalami pasang surut. Bahwa negeri kita merupakan negeri yang multi kultural yang apabila dipersatukan maka akan menjadi sebuah mozaik indah bagaikan bianglala. Indahnya bianglala karena memiliki lapisan warna-warni yang memikat.  Indahnya taman karena dihiasi dengan bunga yang beraneka warna, sehingga pemandangan tidak monoton. Tapi hal itu  ternyata  hanyalah  ungkapan teoritis dan sebuah tamsil yang memukau untuk didingar namun  sulit direalisasikan.

Penerapan sistem demokrasi di negara-negara yang multikultural seperti  negara kita, atau seperti di India, sering mengalami kegalauan karena adanya bentrokan kepentingan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat  lainnya. Di negeri yang multi etnis dan multi kultural itulah sering terjadinya konflik horizontal akibat berebut kepentingan. Tidak terhitung adanya kejadian bentrok masa antar para pendukung dalam pemilihan kepala daerah di tanah air. Mereka hanya siap menang, tapi tidak siap kalah. Akibatnya, bukan keuntungan yang kita peroleh melainkan kerugian, kerusakan, dan dendam  permusuhan  yang terpendam bagai api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa muncul kepermukaan.  Beda halnya dengan beberapa negara yang monokultural seperti Korea Selatan dan Jepang, sistem ini relatif berhasil dibanding kita. Sekarang kita baru menginjak kepada tahap belajar berdemokrasi. Semoga terus maju!

Ciaul, Januari 2013

 

No comments: