Judi merupakan perbuatan yang dilarang
hampir oleh semua agama di dunia. Betapa tidak, karena judi menimbulkan efek
negatif baik bagi individu maupun bagi
masyarakat. Judi sangat identik dengan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang
merupakan penyakit masyarakat seperti pencurian, pemabukan, perzinaan,
permusuhan, bahkan kemusyrikan.
Filsafat
Jawa kuno sudah mengelompokkan judi sebagai salah satu dari lima penyakit masyarakat yang harus dijauhi. Lima
penyakit masyarakt itu dikenal dengan sebutan MO LIMO atau 5 M yaitu madat, mabok, madon, maen dan mateni.
Madat yaitu refresentasi dari penggunaan
narkoba pada masa sekarang. Mabok yaitu meminum minuman keras yang bisa
memabukkan. Madon adalah perbuatan perzinaan. Maen yaitu berjudi, sedangkan
mateni artinya membunuh orang tanpa hak. Kelima perbuatan itu merupakan
penyakit masyarakat yang bisa membawa kerusakan tatanan sosial, makanya harus
dihindari.
Judi dalam terminologi agama Islam dikenal
dengan sebutan maysir yang merupakan
kata jadian dari kata yasaro yang
berarti mudah. Digunakannya isitilah maysir ini karena judi memang merupakan perbuatan yang
bisa mendapatkan keuntungan materi dengan mudah, tanpa keluar keringat
atau tanpa bekerja keras. Kalau
pelakunya beruntung, dalam waktu singkat
bisa menjadi seorang jutawan, tapi kalau lagi sial, seorang jutawan bisa
menjadi seorang kere dalam waktu
sekejap mata.
Judi Menurut Syari’at Islam
Para
ahli fiqih mendefinisikan judi atau maysir
yaitu suatu permainan yang
menjanjikan keuntungan tanpa melalui cara wajar sebagaimana ditentukan oleh
syariat Islam. Judi itu perbuatan yang bersifat spekulasi atau untung-untungan
yang membuat pelakunya berharap akan mendapatkan keuntungan dengan mudah.
Larangan
judi dalam Al Qur’an ditemukan ;
Pertama dalam Al Baqoroh ayat 219:
۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ۬ ڪَبِيرٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir,”
Kedua dalam surat Al Maidah ayat 90 dan 91:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِى ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ (٩١)
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِى ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ (٩١)
(90)Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Surat
Al Baqoroh ayat 219, ini tidak secara
eksplisit mengharamkan khomer (minuman keras) dan judi, hanya dijelaskan bahwa
pada kedua perbuatan itu mengandung dosa besar, tapi juga mengandung manfaat,
namun dosa atau madaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Kebijakan ini tidak
terlepas dari metode da’wah Islam yang dihidayahkan oleh Allah. Judi dan khomr
pada saat awal perkembangan Islam, merupakan perbuatan yang sedang marak dan
sedang ngtrend di kalangan msyarakat
Jahiliyah. Mungkin saja apabila perbuatan itu sekaligus dilarang, maka Islam
akan kehilangan simpatinya dari masyarakat Arab Jahiliyah. Makanya pengharaman
perbuatan itu dilakukan secara bertahap.
Dalam
surat AL Maidah ayat 90 dan 91 lebih tegas lagi dikemukakan bahwa minuman
khomr, judi, dan azlam (megundi
nasib) merupakan perbuatankeji sebagai
pekerjaan syetan yang hrus dijauhi.
Dalam
terjemahan Al Qur’an terbitan Departemen Agama, dijelaskan bahwa Al Azlaam artinya: anak panah yang belum
memakai bulu. Orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan, apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka mambil tiga
buah anak panah yang belum memakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, kemudian diletakkan dalam sebuah tempat dan
disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka
meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah
nanti, apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan
tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak
ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
Muhammad
Rasyid Ridho, Guru Besar Al Azhar University menafsirkan surat Al Baqoroh ayat
219, bahwa maysir itu adalah suatu
permainan dalam mencari keuntungan tanpa
berpikir dan bekerja keras. Maka segala perbuatan yang mengandung unsure
taruhan termasuk ke dalam pengertian maysir (judi) yang dilarang dalam syari’at
Islam.
Penyebab
diharamkannya judi, cukup jelas diterangkan pada surat Al Maidah ayat 91
itu bahwa judi merupakan perbuatan
syetan, sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu.
Dari
penjelasan para ahli tafsir mengenai
larangan judi yang tercantum dalam ayat Al Qur’an tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa judi itu dilarang karena:
1)
Judi merupakan dosa besar
2)
Judi merupakan perbuatan syetan
3)
Judi merupakan perbuatan yang
identik dengan syirik (menyekutukan Allah)
4)
Judi menjerumuskan manusia ke
dalam kemisinan, kehinaan, dan kesengsaraan.
5)
Judi menimbulkan rasa
permusuhan dan kebencian.
6)
Judi menimbulkan kemalasan.
7)
Judi menjauhkan seseorang dari
Allah SWT.
Wallahu
a’lam
Note:
- Seorang ibu membeli sebuah produk, lalu
kemasannya dikirimkan melalui kantor pos untuk diundi. Kalau beruntung dia
akan mendapatkan hadiah. Apakah itu termasuk judi?
- Seseoerang membeli kupon berhadiah seharga
tertentu, dengan harapan dia akan mendapatkan keuntungan. Apakah itu
termasuk judi?
Insya
Allah kita bahas kedua hal tersebut pada perjumpaan yang akan datang.